MASJID
DAARUL ‘ILMI
SEKOLAH
TINGGI ILMU KEPOLISIAN PTIK
Jl.
Tirtayasa Raya No. 6 Kebayoran Baru – Jakarta
Selatan
Telp.
021-7222234 Ext. 125
1.
Masjid Daarul ‘Ilmi STIK-PTIK tidak dikomersilkan, bagi pengguna masjid
dikenakan infaq sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ). Hasil infaq ini
akan digunakan untuk pengelolaan kegiatan masjid, perawatan dan kebersihan.
2.
Mengajukan permohonan tempat pelaksanaan akad nikah melalui telepon,
surat atau datang langsung ke
sekretariat Masjid Daarul ‘Ilmi STIK-PTIK pada hari / jam kerja, Senin s/d Jumat
: 07.00 s/d 20.000 WIB.
Waktu penggunaan masjid sebagai berikut :
a.
Pagi :
08.00 – 11.00 WIB.
b.
Siang :
13.00 – 15.00 WIB.
c.
Sore :
16.00 – 17.30 WIB.
3.
Permohonan waktu dan tempat sementara batasnya 10 hari terhitung dari
tanggal pemesanan sementara. Bila tidak ada konfirmasi selama 10 hari, maka
pengguna wajib memberitahu. Bila ada kepastian maka pengguna dapat membayar
uang muka sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) sebagai tanda jadi.
4.
Pembatalan penggunaan masjid bisa datang langsung ke sekretariat, di
nyatakan secara tertulis atau melalui telepon. Apabila terjadi pembatalan
pemesanan tempat maka uang muka yang telah disetorkan akan dikembalikan penuh.
5.
Dimohon panitia untuk menghimbau para tamu undangan agar berpakaian sopan
sesuai dengan lingkungan masjid.
6.
Dilarang membawa makanan berupa apapun ke dalam masjid kecuali di serambi
masjid.
7.
Segala sesuatu di luar ketentuan atau aturan masjid, panitia yang ditunjuk
agar sebelumnya mengkoordinasikan terlebih dahulu kepada pengurus masjid,
misalnya pemasangan tenda, katering, cofee break dan lain-lain.
8.
Hal lain yang belum tercakup dalam persyaratan di atas yang belum jelas
dapat di tanyakan langsung ke sekretariat Masjid Daarul ‘Ilmi STIK-PTIK.
9.
Pengguna tidak diperkenankan mendekorasi dalam ruangan masjid,hanya
diperbolehkan menggunakan standing flower dan bunga hias di atas meja akad.
10.
Pengguna bersedia untuk mengikuti ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur di
atas.
11.
Demikian ketentuan ini kami buat agar pengguna masjid dapat mematuhinya dan
harap maklum.
FASILITAS :
a.
Karpet Sajadah
b.
Meja akad
c.
Kursi kecil satu paket ( 6 buah )
d.
Sound sistem + mikrofon 4 buah
e.
AC
f.
Kursi sungkeman 10 buah
g.
Ruang tunggu pengantin ( ruang pengurus )
Contac person :
Ø
081383872967 ( H. Sutrisno Burhanuddin )
Ø
085284498844 ( ahmad supriyanto )
Ø
085882281935 ( ashom )
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 21 Januari 2012
PENGURUS MASJID DAARUL ’ILMI STIK-PTIK
WAKIL KETUA
Dr. CHAIRUL M.S., SE., SH., MP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar